Anggota DPR Ini Sebut Penyadapan Ilegal Bahayakan Stabilitas Negara

Anggota Komisi III DPR Gus Falah dukung penuh Kapolri usut tuntas penyadapan ilegal masif yang sasar Presiden hingga tokoh politik.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com- Reporter
Anggota DPR Ini Sebut Penyadapan Ilegal Bahayakan Stabilitas Negara
Anggota DPR Ini Sebut Penyadapan Ilegal Bahayakan Stabilitas Negara. (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ketat Polri yang menetapkan sejumlah perwira dan pejabat tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. 

Kasus ini menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso atas dugaan tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Gus Falah menilai, ketegasan ini merupakan bukti nyata komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu di internal kepolisian, terutama bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang.

"Penyadapan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dengan motif tertentu. Kami mendukung Kapolri mengungkap motif penyadapan ilegal ini, mengingat sasaran sadapan sangat masif dan sistematis, sehingga pasti punya tujuan atau motif tertentu," tegas Gus Falah, Rabu (4/11/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa praktik penyadapan tanpa izin tersebut berpotensi besar membahayakan stabilitas negara. Langkah ilegal ini dinilainya sebagai bentuk insubordinasi atau ketidakpatuhan nyata terhadap struktur kekuasaan resmi.

"Penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, maupun LSM, ini harus ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan, apalagi merongong Presiden yang sah secara konstitusuonal," tegas Gus Falah.

Penindakan Terhadap Pelaku

Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis di kepolisian. Jika terbukti, tindakan tersebut telah mencederai hak privasi, kepastian hukum, hingga integritas penyelenggaraan negara. 

Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pejabat yang terindikasi menggerogoti kekuasaan Presiden dari dalam dinilainya vital demi menjaga tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor konstitusi.

"Jangan sampai ada orang yang berada di dalam lingkaran kekuasaan, tetapi justru menggunakan posisi dan fasilitas jabatannya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merusak kewibawaan pemerintahan," ujar Gus Falah.

Rekomendasi