Prabowo Beri Instruksi Khusus ke Kapolri soal Kasus Penyadapan Presiden

Prabowo memerintahkan Kapolri usut dugaan penyadapan Presiden secara objektif. Istana menyebut ancam keselamatan negara.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham- Reporter
Prabowo Beri Instruksi Khusus ke Kapolri soal Kasus Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026. (Sumber: Kemensetneg)

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menangani dugaan penyadapan Presiden secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Ya tadi kan sudah kami sampaikan bahwa Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026)

Ia menyebut Presiden sangat prihatin atas dugaan penyadapan ilegal oleh sebuah institusi terhadap Kepala Negara.

Menurut Prasetyo, tindakan yang diduga dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sudah mengarah pada makar karena membahayakan kepentingan negara dan keselamatan Presiden.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu," jelasnya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui tujuan dan motif dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Saat ditanya isi percakapan yang disadap, ia mengaku belum mengetahui.

"Isinya belum tahu, nanti kalau sudah lengkap, aku sampaikan lagi," kata dia.

Tiga Jenderal Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menyeret tiga perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Irjen Ahrie Sonta selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Adapun Eko sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan metode scientific crime investigation serta gelar perkara.

Selain tiga tersangka itu, penyidik turut memeriksa Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri. Hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Slamet masih berstatus saksi.

Rekomendasi