Istana Pertanyakan Motif di Balik Penyadapan Presiden Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi mempertanyakan motif penyadapan Presiden Prabowo. Pemerintah menunggu hasil penyidikan polisi soal tujuan dan aliran hasil sadap.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham- Reporter
Istana Pertanyakan Motif di Balik Penyadapan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (1/9/2026) (Sekretariat Presiden)

Istana mempertanyakan alasan di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut belum mengetahui tujuan maupun motif mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menilai tindakan semacam itu sangat serius karena menyangkut komunikasi Kepala Negara dan pejabat negara.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu," jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," sambungnya.

Prasetyo menekankan, informasi yang berkaitan dengan Kepala Negara umumnya sangat sensitif dan berpotensi mengancam kepentingan serta kedaulatan negara jika disalahgunakan.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah menunggu proses penyidikan kepolisian untuk menjelaskan tujuan dan kepada siapa hasil penyadapan diserahkan. Rinciannya akan disampaikan saat penyidikan rampung.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo.

Penyadapan Presiden Prabowo: Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dua jenderal lain yang turut dijerat yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan awal terungkapnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden. Ia menyebut perkara ini bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aksi tersebut tanpa mengikuti prosedur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Presiden, target dugaan penyadapan juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tidak terkait dengan penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan itu diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli, dan menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Rekomendasi