DPR: Kasus Penyadapan Presiden Jadi Amunisi Reformasi Polri

Menurut dia, dugaan penyadapan ilegal menyentuh persoalan mendasar mengenai privasi, kebebasan berpendapat, dan kehidupan demokrasi.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPR: Kasus Penyadapan Presiden Jadi Amunisi Reformasi Polri
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. Instagram @sekretariat.kabinet)

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menilai pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di tubuh Polri. Usulan ini menyusul Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Parta, reformasi Polri harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, baik dari ancaman kejahatan maupun penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Ia menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pengusaha, dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan persoalan serius. Tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, polisi yang seharusnya melindungi kepala negara justru diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden.

"Pekerjaan rumah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya adalah mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Parta di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Parta mendukung keberanian personel internal Polri dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Namun, langkah itu harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan.

Ia menegaskan Polri merupakan alat negara sehingga setiap kewenangan harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat. Kewenangan tersebut juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.

"Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara," ujar dia.

Menurut Parta, dugaan penyadapan ilegal menyentuh persoalan mendasar mengenai privasi, kebebasan berpendapat, dan kehidupan demokrasi. Karena itu, kasus tersebut harus diusut tuntas dan seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa.

"Masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis, harus mendapatkan jaminan bahwa instrumen penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam pendapat, terlebih hingga melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Parta.

Parta juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Polri yang berani melaporkan dugaan penyimpangan di internal institusi. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada pelapor.

Menurutnya, keberanian melakukan koreksi dari dalam merupakan modal penting untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Ia mengingatkan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal harus disertai perbaikan sistem. Penggunaan kewenangan yang besar perlu dicatat, diawasi, dan dievaluasi agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Parta berharap peristiwa penyadapan ilegal yang diduga dilakukan para tersangka menjadi kejadian terakhir.

“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya.

 

Penyadapan Prabowo Terbongkar

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga orang tersebut adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo. Menurut dia, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Rekomendasi