Daftar Presiden Indonesia Pernah jadi Korban Penyadapan, Terbaru Prabowo

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo menambah daftar panjang. Berikut 5 peristiwa penyadapan terhadap presiden Indonesia dari 1998 hingga 2026.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Daftar Presiden Indonesia Pernah jadi Korban Penyadapan, Terbaru Prabowo
Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit melakukan pemeriksaan pasukan dengan menaiki mobil Maung saat HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas Bogor. (Liputan6.com/ Dok Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto kembali menempatkan isu keamanan komunikasi pejabat tinggi negara di sorotan. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Praktik penyadapan tersebut disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan tidak hanya menyasar presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha turut diduga menjadi target.

Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Sejumlah presiden dan mantan presiden RI sebelumnya pernah dikaitkan dengan praktik penyadapan, baik dari lingkup dalam negeri maupun operasi intelijen asing sejak era Reformasi.

Berikut rangkuman kasus penyadapan yang pernah menyeret para pemimpin Indonesia.

Penyadapan di Istana Era BJ Habibie (1998)

Kasus penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan mencuat pada masa Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Pada 10 Desember 1998, percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib diduga direkam menggunakan mikrofon kecil yang dipasang di ruang kerja kepresidenan.

Dalam pembicaraan tersebut, keduanya membahas pengusutan dugaan korupsi mantan Presiden ke-2 RI Soeharto dan sejumlah pengusaha oleh Kejaksaan Agung. Sehari sebelumnya, Soeharto telah menjalani pemeriksaan, namun rekaman percakapan baru terungkap pada 17 Februari 1999.

"That is intellectual criminal acts (itu adalah tindakan kriminal intelektual!)," kata Habibie, dikutip dari koran Bali Post.

Habibie memerintahkan militer melakukan penyelidikan karena menilai tindakan itu melanggar hak privasi, termasuk terhadap kepala negara. Rekaman kemudian beredar di media massa nasional pada 24 Februari 1999 dan menjadi salah satu skandal politik pada awal era Reformasi.

SBY Disadap Intel Asing (2013)

Pada November 2013, dokumen rahasia yang dibocorkan mantan analis Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden, mengungkap dugaan penyadapan terhadap komunikasi para pejabat Indonesia oleh intelijen Australia. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) termasuk dalam daftar sasaran.

Selain SBY, target penyadapan disebut mencakup Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri. Aktivitas terhadap saluran telepon genggam para pejabat itu dilaporkan berlangsung sedikitnya 15 hari pada Agustus 2009.

Upaya tersebut dilaporkan gagal karena panggilan berlangsung kurang dari satu menit. Terbongkarnya kasus ini memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Pemerintah saat itu menarik sementara Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, serta menghentikan sejumlah kerja sama bilateral strategis.

Jokowi Saat Gubernur DKI (2013–2014)

Sebelum menjabat Presiden, Joko Widodo (Jokowi) mengungkap dugaan pemasangan alat penyadap di rumah dinasnya saat masih Gubernur DKI Jakarta. Informasi itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan kala itu, Tjahjo Kumolo.

Tim pengamanan internal disebut menemukan sedikitnya tiga perangkat penyadap di berbagai ruangan di rumah dinas Jokowi di Menteng, Jakarta Pusat — di ruang tamu, kamar tidur utama, dan ruang makan. Perangkat serupa juga disebut terpasang di kendaraan operasional yang digunakan Jokowi.

"Ini namanya kurang ajar. Kami tahu elemen mana pelakunya, kepentingannya apa kami tahu. Kami juga tahu saat ada penyusup dalam rombongan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri)," kata Tjahjo di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Temuan tersebut kemudian mendorong pemeriksaan dan sterilisasi fasilitas kediaman serta ruang kerja untuk memastikan tidak ada perangkat penyadap lain yang terpasang.

Pengakuan Megawati Soal Disadap (2024)

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pernah menyampaikan pengalamannya menjadi sasaran penyadapan. Ia mengungkapkannya saat peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.

Megawati mengaku sengaja tidak menggunakan telepon seluler karena merasa menjadi salah satu orang yang paling sering disadap di Indonesia.

"Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," ujar Megawati.

Ia menuturkan kerap meminjam telepon genggam pembantunya untuk menghubungi seseorang guna mencegah percakapan pribadinya diketahui pihak lain.

"Ini buat apa? Dia jawab 'ini buat gratis jam segini, yang ini gratis jam segini,' ya sudah kalau saya butuh telepon saya tanya ini jam berapa, mana hape mu saya mau telepon. Tidak mungkin juga disadap walau sekarang sudah canggih penyadapan," ujar Megawati.

Megawati bahkan mengaku pernah menegur langsung pihak yang diduga menyadap komunikasinya ketika merasa kesal, menandai kekhawatirannya terhadap kerahasiaan percakapan melalui perangkat pribadi.

Kasus Prabowo dan Tersangka di Polri (2026)

Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa (3/11/2026) ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan Presiden tersebut, yang dilakukan melalui nomor ponsel Prabowo.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan disebut tidak mengikuti prosedur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Selain presiden, sasaran juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan diduga disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file diduga untuk menghilangkan jejak. Dalam proses penyidikan, 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Rekomendasi