Istana Sebut Penyadapan Presiden Bisa Mengarah ke Makar

Mensesneg menyebut penyadapan terhadap Presiden Prabowo mengarah ke makar. Bareskrim menetapkan Listyo Sigit Prabowo tersangka bersama dua perwira Polri.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham- Reporter
Istana Sebut Penyadapan Presiden Bisa Mengarah ke Makar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dampingi Presiden Prabowo Subianto tinjau lokasi pengusian di Tapanuli Tengah. (Foto: Humas)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto telah mengarah pada tindakan makar. Dia menyebut perbuatan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo merespons kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo menjelaskan, tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, hingga akses ilegal merupakan perbuatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, dugaan tindakan tersebut menyangkut Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.

"Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya."

"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara."

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Aksi itu menyasar sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.

Istana Proses Keppres Pemberhentian Listyo Sigit

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Istana juga mulai memproses pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit tengah berjalan.

"Sedang diproses Keppresnya (pemberhentian Listyo)," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sementara ASN adalah Ahrie Sonta Nasution dan EH merupakan Eko Hadi Santoso.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga tengah memeriksa secara intensif seorang saksi berinisial SU.

Kasus ini terungkap setelah muncul dugaan perintah ilegal untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan. Sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga melibatkan 30 saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Rekomendasi