Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan presiden itu ditandatangani pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman tersebut.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.
Untuk mengisi kekosongan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. Sebelumnya, Ario menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar pelayanan kepolisian tetap berjalan normal.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," kata Prasetyo.
Advertisement
Dugaan Penyadapan terhadap Presiden
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dua lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan awal mula kasus ini terungkap. Menurutnya, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan tindakan tersebut tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi target.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa, sementara barang bukti yang disita meliputi 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377217/original/093810700_1792414162-IMG_5831.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389785/original/098952900_1793772417-IMG-20261104-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8776218/original/071834200_1782868688-prabowo_polisi3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565538/original/056961700_1777030365-IMG_2259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377217/original/093810700_1792414162-IMG_5831.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389724/original/055670300_1793769548-IMG-20261104-WA0012.jpg)