Soliditas Polri di Tengah Kasus Jenderal Sadap Presiden

Mabes Polri menegaskan solid di kasus 'jenderal sadap presiden'. Bareskrim menetapkan 3 Pati tersangka dan memeriksa saksi tambahan. Ini rinciannya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Soliditas Polri di Tengah Kasus Jenderal Sadap Presiden
Polri ajak masyarakat sampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi.

Mabes Polri memastikan soliditas internal Korps Bhayangkara tetap terjaga di tengah penanganan kasus 'jenderal sadap presiden' berupa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," kata Johnny kepada wartawan, dikutip Rabu (4/11/2026).

Menurut Johnny, pengungkapan kasus yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan dua Pati lainnya menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri. "Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ungkap dia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Selain nomor telepon Presiden, penyidik menemukan adanya sejumlah pihak lain yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Saksi Tambahan Diperiksa dalam Kasus 'Jenderal Sadap Presiden'

Di luar tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Asep tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas maupun jabatan yang bersangkutan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sebagai berikut:

  1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
  3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif penyadapan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rekomendasi