Ketua KPU Langkat Dipecat karena Tidak Kembalikan Aset Negara

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Ketua KPU Langkat Dipecat karena Tidak Kembalikan Aset Negara
DKPP pecat Ketua KPU Langkat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Husni dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjaga dan mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya. Salah satu aset yang tidak dikembalikan adalah mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P.

Dalam persidangan, Husni mengaku kendaraan tersebut hilang pada Agustus 2025 setelah dibawa seseorang yang disebut sebagai tetangga di sekitar rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan. Namun, Husni tidak pernah melaporkan kehilangan mobil tersebut kepada kepolisian.

Putusan pemberhentian tetap itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Dalam perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 tersebut, Husni terbukti tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga, mengamankan, serta mengembalikan BMN yang berada dalam penguasaannya.

Selain mobil dinas, aset yang belum dikembalikan meliputi dua laptop merek Lenovo dan satu unit tablet Apple beserta papan ketiknya.

DKPP mengungkapkan Husni juga tidak merespons dan menindaklanjuti sejumlah permintaan pemeriksaan fisik atau stock opname serta pengembalian aset yang disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) maupun sekretariat KPU Kabupaten Langkat.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan Husni sengaja tidak memberitahukan kehilangan mobil dinas tersebut kepada anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Langkat karena meyakini masih dapat menemukan kendaraan itu.

"Teradu mengakui sengaja tidak memberitahukan kehilangan tersebut kepada anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Langkat, karena meyakini masih dapat menemukan keberadaan kendaraan dimaksud. Terungkap pula fakta bahwa Teradu tidak pernah melakukan laporan kepada pihak kepolisian," ujar Dewa.

Majelis menilai Husni seharusnya memahami bahwa aset yang berada dalam penguasaannya merupakan barang milik pemerintah yang penggunaan dan keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan Husni berkewajiban menjaga kondisi dan keberadaan aset serta menyampaikan informasi secara benar dan terbuka apabila terjadi persoalan yang menyebabkan aset tidak dapat digunakan atau dikembalikan.

"Tindakan Husni melanggar prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, keterbukaan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga," ujarnya.

Husni dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf f, Pasal 11, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Rekomendasi