Bola Panas Putusan MK Berujung Aduan Etik KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mencatat sudah menerima 5 aduan etik yang semuanya menyasar Ketua dan Anggota KPU RI.

arie.sunaryo
Oleh arie.sunaryo - Reporter
Bola Panas Putusan MK Berujung Aduan Etik KPU
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor http://01-PHPU.PRES-XXIV/2026 merembet ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hingga Rabu (14/10), DKPP mencatat sudah menerima 5 aduan etik yang semuanya menyasar Ketua dan Anggota KPU RI.

Ketua DKPP Heddy Lugito merinci, dua aduan terbaru masuk pada 13 Oktober 2026 dengan nomor tanda terima 041/02-12/SET-02/X/2026 dari pengacara Novi Manaban dan Paman Nurlette, serta 044/02-13/SET-02/X/2026 dari Ibnu Jandi.

"Keduanya mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI," ujar Heddy Lugito dalam keterangan pers yang diterima redaksi merdeka.com, Rabu (14/10) malam.

Sehari berselang, lanjut dia, satu aduan lagi masuk pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Aduan ini disampaikan lintas organisasi, mulai dari Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), pengacara Denny Indrayana, hingga Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.

"Objek aduannya sama: Ketua dan seluruh Anggota KPU RI," terang dia.

Heddy Lugito menambahkan, sebelumnya, dua aduan sejenis sudah lebih dulu masuk pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama dari Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil (Permahi) nomor 038/01-08/SET-02/X/2026, dan aduan kedua dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna (Yayasan Dewi Keadilan) nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Keduanya telah diverifikasi administrasi pada 13 Oktober 2026.

"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," tegas Heddy.

Heddy memastikan kelima aduan akan diuji sesuai pedoman beracara. Tahapannya verifikasi administrasi untuk cek kelengkapan formil, lalu verifikasi materiel untuk menilai alat bukti dan relevansi dugaan pelanggaran kode etik.

"Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," tandasnya.

Jika dinyatakan Memenuhi Syarat di verifikasi materiel, kata dia, aduan akan dilimpahkan sebagai perkara dan segera disidangkan.

Rekomendasi