Putusan MK
-
News •MK Ubah Kriteria Bencana Nasional, BNPB Siapkan Langkah PenyesuaianBNPB menghormati putusan MK 261/PUU-XXIII/2025 soal penetapan bencana nasional dan menyiapkan penyesuaian aturan serta SOP. Ini poin yang disiapkan.
-
News •BNPB Respons Putusan MK soal Penetapan Status Bencana NasionalBNPB tengah menyiapkan penyesuaian pedoman pasca-putusan MK mengenai syarat penetapan status bencana nasional. Begini penjelasan lengkapnya.
-
News •BGN Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari PendidikanBGN menanggapi putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan MBG paling lambat APBN 2028.
-
News •Pemisahan Anggaran MBG, DPR Sambut Putusan MK Demi Kualitas PendidikanWakil Ketua Komisi X DPR mendukung Putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan. Ia menilai kebijakan ini menjaga prioritas layanan pendidikan.
-
News •Hakim MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh DikurangiBila anggaran operasional pendidikan digunakan untuk program di luar komponen tersebut dipandang melanggar amanat konstitusi.
-
Politik •MK Putuskan MBG Harus Keluar dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028MK menyatakan penggunaan APBN 2026 untuk membiayai program MBG tetap konstitusional.
-
News •Putusan MK Kuota Internet Tidak Hangus, Operator Seluler Diminta TransparanDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kuota internet yang tersisa tidak akan hilang setelah masa aktif berakhir.
-
News •MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi LayananMK mewajibkan operator menyediakan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.
-
Politik •Ketum PPP Mardiono Tanggapi Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Pilihan RakyatKetua Umum PPP, Muhamad Mardiono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Pilkada Langsung tetap dilaksanakan. Simak pandangan lengkapnya mengenai keputusan penting ini yang mengukuhkan kedaulatan rakyat.
-
News •Putusan MK dan Komitmen Presiden Prabowo Tegaskan Keberlanjutan IKNPutusan MK No. 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN bergantung pada Keputusan Presiden, memperkuat komitmen keberlanjutan IKN di bawah Presiden Prabowo.
-
Politik •DPD Dorong Penyiapan Matang Regulasi Pemilu 2029 Pasca Putusan MKDewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah dan legislatif segera menyiapkan Regulasi Pemilu 2029 secara matang, menyusul putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.
-
News •Hakim MK Minta Pemohon Rapikan Gugatan Uji Materiil UU PerkawinanMahkamah Konstitusi meminta pemohon Nico Indra Sakti merapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena dinilai kurang jelas dan sulit dipahami, terutama terkait tafsir perikatan dan perjanjian.
-
News •Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas PermanenMK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.
-
News •MK Tolak Uji UU Polri, Permohonan Masa Jabatan Kapolri Dinilai KaburMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri, menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.
-
News •Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUNSetelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.
-
News •Putusan MK Perkuat Kewenangan BPK Audit Kerugian Negara, Pengawasan Lebih TerkontrolMahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan BPK sebagai lembaga tunggal penghitung kerugian negara. Putusan MK ini diharapkan membuat pengawasan kerugian negara lebih terkontrol dan mencegah praktik pemaksaan perkara.
-
News •Kemenko Kumham Imipas: Putusan MK Ubah Sebagian Norma UU Kesehatan, Pemerintah Siapkan Revisi AturanKementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan dua Putusan MK Ubah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya terkait independensi kolegium dan konsil, memicu pemerintah untuk merevisi Peraturan
-
News •Kemdiktisaintek Dukung Penguatan Kolegium Kedokteran Independen Pascaputusan MKKemdiktisaintek menegaskan peran krusial kolegium kedokteran independen dalam tata kelola profesi medis, mendukung putusan MK demi pendidikan kedokteran berkualitas dan pemerataan distribusi dokter spesialis.
-
News •Putusan MK Tegaskan Peran Kolegium dalam Standar Pendidikan Kedokteran IndonesiaPutusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengukuhkan peran vital kolegium dalam menyusun standar pendidikan kedokteran, memastikan mutu dan keselamatan pasien.
-
News •Putusan MK Perkuat Independensi Kolegium Kedokteran, Jamin Keselamatan PasienMahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting yang menegaskan Independensi Kolegium Kedokteran, menjamin kualitas pendidikan dan praktik medis demi keselamatan pasien di Indonesia.