Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN adalah amanat konstitusi yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dikurangi. Sekalipun negara menghadapi keterbatasan fiskal.
Penekanan ini mengemuka dalam sidang putusan perkara yang menyoroti pencantuman anggaran program Makan Bergizi Gratis (Anggaran MBG) ke dalam pos pendidikan di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan yang memasukkan anggaran program MBG ke alokasi anggaran pendidikan, dilansir dari Antara.
Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad menyatakan penegasan diperlukan agar pos operasional pendidikan yang bersifat fundamental tidak terdampak penghematan.
"Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi," kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad, Jumat (31/7/2026).
Advertisement
MBG Dinilai Bukan Operasional Pendidikan
MK menilai negara harus tegas dan konsisten menentukan komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional pendidikan lalu digunakan bagi program di luar komponen tersebut dipandang melanggar amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Selain itu, kata Guntur, pengalihan anggaran untuk program lain dapat menghambat pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. MK menekankan esensi penerapan prinsip konstitusi pada pendidikan: pertama, negara memastikan seluruh warga negara tidak terhalangi haknya memperoleh pendidikan; kedua, seluruh warga negara dapat memenuhi kewajiban serta haknya mendapatkan pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.
Menurut MK, keberhasilan capaian tersebut dipengaruhi unsur yang melekat dalam penyelenggaraan pendidikan, antara lain tersedianya lembaga pendidikan yang memadai dan terjangkau peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Unsur-unsur itu berkelindan dengan ketersediaan sarana-prasarana yang baik dan merata, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta akses inklusif peserta didik terhadap layanan pendidikan yang optimal di berbagai wilayah.
Berkenaan dengan itu, pencantuman program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dinilai tidak sesuai dengan pemaknaan operasional pendidikan dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsional anggaran. Program MBG membutuhkan anggaran besar, sementara porsi 20 persen juga memuat kewajiban pembiayaan pendidikan dasar yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
MK menggarisbawahi apabila alokasi untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase total anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak akan tercapai.
Hal tersebut terjadi dalam APBN 2026, di mana porsi 20 persen baru terpenuhi setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan. Artinya, jika Anggaran MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan berada di bawah 20 persen.
Anggaran MBG Tersendiri
Dengan mempertimbangkan luasnya cakupan sasaran program, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pembiayaan MBG semestinya ditentukan secara tersendiri atau khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ia menambahkan, tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat dimasukkan ke kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansi program tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.
"Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.