Penggeledahan Kementerian ATR Rampung, KPK Terlihat Membawa 3 Koper

KPK menyelesaikan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN. Tim keluar sekitar 18.25 WIB dan terlihat membawa tiga koper. Ini rangkaian kasus HGB Summarecon.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Penggeledahan Kementerian ATR Rampung, KPK Terlihat Membawa 3 Koper
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan Kementerian ATR ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di internal kementerian tersebut.

Menurut pantauan Liputan6.com pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik keluar melalui lobi belakang sekitar pukul 18.25 WIB. Sejumlah penyidik tampak membawa koper, dengan tiga koper terlihat dibawa saat meninggalkan gedung. Isi koper belum diketahui. Mereka segera menuju tiga mobil yang telah disiapkan di depan lobi untuk mengangkut tim beserta barang bukti dari lokasi.

Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam. Petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang berjaga di lobi menyebut pencarian barang bukti dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ini merupakan penggeledahan pertama KPK setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dirjen ATR/BPN Jadi Tersangka dalam Kasus yang Memicu Penggeledahan Kementerian ATR

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Lampri ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Lampri, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penetapan Lampri sebagai tersangka menjadi bagian dari perkara yang mendorong KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis siang.

Rekomendasi