Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW), Kamis (17/9/2026).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," kata Budi dalam keterangannya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Budi belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bebizie.
Pemanggilan kali ini bukan yang pertama bagi Bebizie. Sebelumnya, legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah diperiksa penyidik KPK pada 13 Agustus 2026.
Nama Bebizie muncul dalam perkara tersebut setelah KPK menyebut dirinya diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Saat menjalani pemeriksaan sebelumnya, Bebizie mengaku telah menjelaskan kepada penyidik mengenai honor menyanyi yang diterimanya secara profesional setelah tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Perkara TPPU Kutai Kartanegara
Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang bermula saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.