Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap penyelundupan 10,858 kilogram ganja kering melalui jasa ekspedisi. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar dan bagasi depan sebuah Vespa tanpa nomor polisi (nopol).
Kasus ini terungkap setelah petugas gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, mencurigai paket sepeda motor berwarna cokelat. Pihak ekspedisi kemudian melaporkan kecurigaan tersebut melalui Call Centre 110 pada Rabu, 9 September 2026.
Polisi yang tiba di lokasi langsung memeriksa Vespa tersebut. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga merupakan ganja.
"Barang jenis ganja ini disamarkan dengan sangat rapi di dalam tangki BBM dan bagasi depan Vespa untuk mengelabui pemeriksaan," tegas Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).
Dia mengatakan ganja tersebut rencananya dikirim ke Sulawesi Tengah.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Sampel barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotika.
Lacak Pemesan
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto 10,858 kilogram. Kasus ini terus kami kembangkan melalui rekonstruksi dan gelar perkara," ujar Rizki.
Polisi kini masih melacak pemesan dan pengirim ganja tersebut. Satu orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.