LPDP Jakarta Mulai 2027, Pramono: Seleksi Beasiswa Jakarta Tak Ada Titip-Menitip

Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan LPDP di tingkat pusat untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
LPDP Jakarta Mulai 2027, Pramono: Seleksi Beasiswa Jakarta Tak Ada Titip-Menitip
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (7/9/2026) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan proses seleksi penerima Beasiswa Jakarta yang setara dengan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan dilakukan secara profesional dan tanpa praktik titip-menitip.

Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan LPDP di tingkat pemerintah pusat.

“Yang jelas saya ingin LPDP Jakarta ini bekerja sama dengan LPDP yang ada di pusat. Sehingga kemudian tidak ada titip-menitip,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Pramono mengatakan beasiswa tersebut ditujukan bagi warga Jakarta yang memiliki kemampuan akademik mumpuni tetapi terkendala kondisi ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Karena kita ingin yang mendapatkan beasiswa ini adalah orang-orang yang memang secara akademik mempunyai kemampuan, tetapi mungkin secara ekonomi tidak mampu,” ujarnya.

Pada tahap awal, program tersebut ditargetkan memberikan beasiswa kepada sekitar 50–75 orang. Penerima akan diarahkan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi terbaik di dunia dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Proses Seleksi jadi Sorotan

Pramono menegaskan mekanisme seleksi menjadi perhatian penting agar beasiswa diberikan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

“Jadi kita akan bekerja sama dengan LPDP yang ada di pusat. Dan saya yakin dengan demikian ini bisa dilakukan secara profesional,” kata dia.

Program tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Pergub itu diteken Pramono pada 3 September 2026.

Adapun ketentuan teknis mengenai persyaratan umum, batas usia, dan kriteria rinci calon penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Rekomendasi