Sebanyak enam warga negara (WN) Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Mereka terbukti membuka usaha fotografi secara ilegal dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan keenam WN Tiongkok tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengawasan keimigrasian.
"Berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan 6 WN RRT yang melanggar aturan," kata Hasanin, Kamis (17/9/2026).
Keenam WN Tiongkok tersebut masing-masing berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX. Mereka diketahui menyewa sebuah tempat di hotel berbintang di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk membuka jasa bernama Studio AURE PORTRAIT.
"Aure Portrait ini memberi layanan jasa fotografi, penata rias dan penata busana berbayar," ungkap Hasanin.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, setiap orang asing wajib melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Keenam WN Tiongkok tersebut justru menggunakan visa kunjungan wisata untuk menjalankan usaha.
Peran Berbeda
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan keenam WNA tersebut menjalankan usaha di Indonesia selama satu minggu. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis fotografi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa keenam WNA yang membuka jasa fotografi tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ZF sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor foto serta HY sebagai manajer yang bertugas berkomunikasi dengan pimpinan yang berada di Tiongkok," jelas Bong Bong.
Keenam WNA tersebut memasarkan jasa fotografi melalui media sosial TikTok. Namun, mereka tidak mencantumkan alamat studio. Lokasi studio baru dikirimkan kepada pelanggan setelah pembayaran uang muka (DP).
"Keenam WNA mematok biaya jasa fotografi sebesar Rp 1.400.000 dalam satu kali sesi foto, dan selama satu minggu menjalankan usahanya, mereka berhasil memperoleh lebih dari 10 pelanggan," ungkap Bong Bong.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, keenam WNA tersebut langsung dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026).