Terungkap, 2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji

Dalam persidangan, JPU KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa aset kepada majelis hakim.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Terungkap, 2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji
2 Mantan Pejabat Kemenag Akui Beli Mobil hingga Rumah Hasil Fee Percepatan Kuota Haji

Penggunaan uang fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah, tanah, mobil, hingga rumah kos.

Kedua mantan pejabat Kemenag itu yakni Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta M Agus Syafi’i, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.

Rizky dan Agus dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, JPU KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa aset kepada majelis hakim. Salah satunya rumah di Jagakarsa yang diketahui merupakan milik Rizky.

Jaksa kemudian menggali keterangan Rizky mengenai harga rumah tersebut hingga asal dana yang digunakan untuk membelinya.

"Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa dalam sidang.

"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.

"Dari yang lain, ya. Dari fee percepatan tahun 2023? Nilainya berapa? Rumah itu, Pak. Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan sudah terima," cecar JPU KPK.

"Iya. Untuk rumah ini sekitar 3 miliar lebih, Pak," jawab lagi Rizky.

Rizky kemudian mengungkapkan dirinya juga memiliki aset lain berupa tanah yang diperoleh pada 2015 dan ruko yang dibeli pada 2024 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Menurut Rizky, pembelian ruko tersebut juga menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.

 

Daftar Aset Dibeli dari Fee Haji

Giliran Agus, jaksa menampilkan sejumlah aset yang dimilikinya. Salah satunya Toyota Fortuner yang dibeli secara tunai dengan harga sekitar Rp 550 juta.

"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” kata Agus saat menjawab pertanyaan jaksa menhenai sumber uang pembelian.

Agus juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah dan tanah di Yogyakarta pada 2024. Nilai kedua aset itu disebut mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih.

Pada tahun yang sama, Agus membeli sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, secara tunai dengan harga sekitar Rp 500 juta.

JPU KPK selanjutnya menunjukkan dokumen pembelian rumah kos di Surabaya. Selain itu, terdapat uang sekitar Rp 583 juta yang disebut digunakan untuk membangun rumah kos tersebut. Agus mengonfirmasi aset dan penggunaan uang tersebut di hadapan majelis hakim.

"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari riwayat percepatan?” tanya jaksa KPK.

“Betul,” jawab Agus.

“Tahun 2024?” lanjut jaksa.

“Betul,” jawab Agus lagi.

Rekomendasi