Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menunggu sikap majelis hakim terkait permintaan tersebut.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis Jumat, (11/9/2026).
Ketika ditanya apakah KPK membuka peluang menghadirkan Jokowi, Budi menegaskan lembaga antirasuah mengikuti perkembangan persidangan. "Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.
Ia menyampaikan pernyataan serupa saat ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi. "Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
Advertisement
Perjalanan Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Pada persidangan 10 September 2026, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi. "Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Ia menjelaskan permintaan itu diperlukan untuk menerangkan pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.