Kesaksian Gus Alex Soal 'Uang Oleh-oleh' Ditelaah Jaksa KPK

KPK meneliti kesaksian Gus Alex tentang permintaan uang saat rombongan Komisi VIII DPR di Arab Saudi. Ada 24 anggota disebut. Ini langkah KPK.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kesaksian Gus Alex Soal 'Uang Oleh-oleh' Ditelaah Jaksa KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menelaah keterangan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait adanya permintaan uang dari anggota Panja Komisi VIII DPR saat berada di Arab Saudi pada 2024.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Budi menyebut seluruh keterangan saksi maupun ahli akan dicermati oleh tim JPU karena setiap fakta persidangan penting bagi pembuktian perkara. "Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," katanya.

Istilah 'Uang Oleh-oleh' Muncul di Sidang Kasus KPK

Istilah "uang oleh-oleh" mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menyampaikan adanya permintaan uang dari sejumlah anggota dewan saat rombongan berada di Arab Saudi pada 2024.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat dini hari (4/9/2026), ia menyebut permintaan itu datang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Ketika ditanya wartawan mengenai maksud permintaan tersebut, ia menjawab, "Uang oleh-oleh," ujar Gus Alex.

Cerita Gus Alex

Gus Alex kemudian menjelaskan sempat kebingungan karena barang yang disebut sebagai oleh-oleh tidak juga diberikan. Pihak yang meminta menerangkan bahwa uang itu bisa dipakai berbelanja sendiri di toko-toko sekitar lokasi.

"Saya bilang, 'Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?' Loh, itu kan banyak toko, uangnya," kata Gus Alex.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap nominal yang diminta dari masing-masing anggota Panja mencapai 3.000 riyal. Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut.

"Saya hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honor saya," kata Gus Alex.

Pernyataan itu diperkuat oleh kesaksian mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang di hadapan majelis hakim membenarkan pernah mendengar langsung cerita tersebut dari Gus Alex.

Rekomendasi