Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 774,31 miliar untuk tahun anggaran 2027. Tambahan tersebut dinilai diperlukan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal.
Permintaan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2027.
Setyo mengatakan pagu anggaran KPK yang tersedia saat ini sebesar Rp 1,447 triliun. Angka tersebut turun Rp 134 miliar atau 8,4 persen dibandingkan dengan DIPA 2026.
Menurut Setyo, pemangkasan anggaran paling signifikan terjadi pada sejumlah fungsi teknis. Anggaran Koordinasi dan Supervisi turun 76,8 persen, Pencegahan dan Monitoring 33,1 persen, serta Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat sebesar 57,6 persen.
“Dengan kondisi anggaran KPK saat ini di tahun 2026, KPK sudah mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian output,” ujarnya.
Dia menyebut sejumlah hambatan tersebut mencakup kegiatan pencegahan dan monitoring antikorupsi yang kurang optimal, koordinasi dan supervisi penanganan perkara, hingga fungsi Dewan Pengawas KPK yang terkendala keterbatasan anggaran.
“Penurunan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko langsung terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi,” katanya.
Setyo menilai keterbatasan anggaran juga dapat mempersempit ruang KPK dalam mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, serta melibatkan masyarakat.
“Artinya ruang untuk mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, dan melibatkan masyarakat justru semakin terbatas. Padahal, keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga dari berapa besar potensi kerugian negara yang dapat dicegah,” tuturnya.
Dari total tambahan anggaran Rp 774,31 miliar, sebesar Rp 155,68 miliar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen. Sementara Rp 618,61 miliar dialokasikan untuk Program Pencegahan dan Penindakan.
Kebutuhan Informasi dan Data Terbesar
Kebutuhan tambahan anggaran terbesar berada pada fungsi Informasi dan Data, yakni mencapai Rp 376,84 miliar. Namun, dalam pagu anggaran 2027, fungsi tersebut baru mendapatkan alokasi Rp 58,4 miliar.
“Tambahan ini juga sangat krusial untuk memastikan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas, seperti penanganan perkara melalui penguatan analisis digital forensik, serta menjamin keberlanjutan layanan sistem antikorupsi terpadu berbasis digital agar tetap andal dan terkoneksi secara aman,” katanya.
Selain itu, kebutuhan untuk fungsi Pencegahan dan Monitoring mencapai Rp 101,46 miliar. Namun, alokasi yang tersedia baru sebesar Rp 12,78 miliar.
Setyo mengatakan KPK juga membutuhkan tambahan Rp 61 miliar untuk penindakan dan eksekusi, Rp 56,99 miliar untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, Rp 36,68 miliar untuk pencegahan dan monitoring, serta Rp 57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi.
“Koordinasi dan supervisi adalah perpanjangan tangan dalam mengawal integritas di seluruh pelosok negeri, provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya.
“Tambahan ini menjadi benteng penting untuk menjaga kehadiran KPK di daerah-daerah serta memperkuat sinergi penegakan hukum secara nasional,” tambahnya.
KPK juga mengusulkan tambahan Rp 91,66 miliar untuk mendukung program prioritas nasional dan pemenuhan data indikator pembangunan nasional. Dari jumlah tersebut, Rp 50 miliar diusulkan untuk mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI).
Setyo turut melaporkan realisasi anggaran KPK pada 2026 hingga 26 Agustus mencapai Rp 1,033 triliun atau 73,4 persen dari total pagu. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat Rp 264,25 miliar atau mencapai 166 persen.
Setyo berharap Komisi III DPR RI dapat memperjuangkan tambahan anggaran KPK tersebut dalam pembahasan RKA-KL 2027.
“Melalui forum yang terhormat ini, kami memohon dukungan Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi III DPR RI agar kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 774,31 miliar dapat diperjuangkan pemenuhannya dalam pembahasan RKA-KL tahun anggaran 2027,” tandasnya.