Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kurang lebih 303 saksi untuk dihadirkan dalam pembuktian perkara.
Jumlah tersebut terungkap dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). JPU KPK menyatakan seluruh saksi akan dihadirkan pada tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta penjelasan terbuka terkait rencana jumlah saksi yang akan diajukan untuk empat terdakwa.
"Jadi pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum berkaitan dengan, pertama kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum ya sebelum ke tim terdakwa berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini. Silakan dari Penuntut Umum," tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Menanggapi hal itu, JPU KPK menyampaikan rencana menghadirkan ratusan saksi dengan pembagian ke beberapa klaster.
"Baik, terima kasih Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," ujar jaksa menjawab pertanyaan hakim.
Jaksa kemudian memerinci asal para saksi yang akan dipanggil ke persidangan.
"Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya," terang jaksa.
Ia juga menjelaskan pengelompokan lebih lanjut untuk unsur PIHK serta jumlah ahli yang disiapkan.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," sambungnya.
Advertisement
Empat Terdakwa Korupsi Kuota Haji Tambahan
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Eks Menteri Agama itu juga didakwa telah memperkaya diri sebesar USD271.500. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, nilai tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,8 miliar.