Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana nasional dan menyatakan siap menindaklanjutinya.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, tidak lagi harus dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya wajib terpenuhi.
"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional," kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Berton, BNPB akan mendalami seluruh isi putusan MK berikut pertimbangan hukumnya agar percepatan penanganan bencana dapat diterapkan secara lebih operasional.
"Satu hal yang perlu kami tegaskan disini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak begantung pada status bencana nasional," jelas Berton.
Advertisement
Penetapan Darurat dan Akses Bantuan Pusat oleh BNPB
Ia menyampaikan penetapan status darurat, mulai dari Siaga Darurat, Tanggap Darurat, hingga Transisi Darurat, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Adapun ketika beberapa kabupaten/kota terdampak bencana pada waktu yang bersamaan, status yang ditetapkan pemerintah provinsi menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan langsung dari aspek peralatan, perangkat, logistik, personel, maupun dukungan anggaran.
"Kita ambil contoh dalam penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur saat ini, Pos Pendamping Nasional yang dikoordinasikan BNPB terus bekerja bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam memberikan dukungan langsung di semua aspek," ujar Berton.
"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," imbuh dia.
Berton menegaskan prinsip BNPB dalam penanganan bencana adalah keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Ia memastikan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," pungkas Berton.