DPR RI menyampaikan capaian legislasi selama Tahun Sidang 2025–2026 dengan menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang. Laporan itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna kinerja Tahun Sidang 2025–2026 yang bertepatan dengan HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).
"Sepanjang Tahun Sidang 2025—2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang," kata Puan.
Untuk tahun sidang berikutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan 14 RUU yang saat ini berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI serta empat RUU yang tengah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi.
Di luar itu, sebanyak 27 RUU masih dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan. DPR juga mencatat delapan ratifikasi konvensi internasional yang akan dilanjutkan pembahasannya.
Advertisement
Puan Maharani: Produk Legislasi Bukan Satu-Satunya Ukuran
Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menghasilkan Perubahan Ketiga Prolegnas Prioritas Tahun 2026 yang mencakup 69 RUU. Adapun Perubahan Keempat Prolegnas 2025–2029 memuat 199 RUU.
Puan menyebut DPR terus mendorong proses legislasi yang lebih terencana, terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menekankan kinerja DPR tidak dinilai hanya dari kuantitas produk yang dihasilkan.
"Kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2025–2026 tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui," ujar Puan.
Menurutnya, parameter yang lebih penting adalah dampak nyata dari seluruh kerja parlemen bagi warga.
"Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh seluruh kerja tersebut menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat, memperbaiki kualitas kehidupan rakyat dan kemajuan pembangunan di berbagai bidang," katanya.