Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut

Muhadjir Effendy hadir di PN Tipikor Jakpus sebagai saksi perkara kuota haji tambahan. Hakim memeriksa identitasnya di awal sidang. Ini rangkaian faktanya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut
Muhajir Effendy Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan pantauan, Muhadjir tiba sekitar pukul 11.27 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat.

Pada agenda hari ini, dia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri). Selain Muhadjir, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya untuk perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lebih dulu memeriksa dan mengonfirmasi identitas Muhadjir sebelum pemeriksaan materi dimulai.

"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?"

"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir singkat.

Majelis hakim kemudian melanjutkan verifikasi identitas berikut kapasitas kehadirannya sebagai saksi.

"Jenis kelamin laki-laki ya, kebangsaan Indonesia, alamatnya Jalan Pisang Kipas nomor 2 SD, Kota Malang. Agamanya Islam, pekerjaannya Menteri Agama ad interim tahun 2022. Betul ya? Kenal dengan terdakwa?"

"Kenal," jawab Muhadjir.

"Ada hubungan keluarga?"

"Tidak," kata Muhadjir.

Selain untuk Asrul Aziz Taba, Muhadjir juga akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi terdakwa lain dalam perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Dua terdakwa lainnya adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ada 303 Saksi 

Dalam tahapan pembuktian perkara ini, JPU KPK menyiapkan total 303 saksi. Jaksa menyebut para saksi tersebut dikelompokkan dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Agama, PIHK, dan ahli.

"Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya," terang jaksa.

"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," sambungnya.

Rekomendasi