Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Eksepsi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan sejumlah keberatan yang disampaikan tim Yaqut, mulai dari kebijakan pembagian kuota haji, mens rea atau niat jahat, hingga dugaan kerugian negara, bukan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
“Dengan demikian, yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan,” kata Ni Kadek Susantiani saat membacakan pertimbangan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi Yaqut, Kamis (27/8/2026).
Majelis hakim juga menilai keberatan penasihat hukum Yaqut mengenai tidak adanya uraian niat jahat dalam surat dakwaan telah masuk ke pokok perkara. Menurut hakim, keberadaan mens rea tidak dapat dinilai pada tahap perlawanan, tetapi harus disimpulkan dari rangkaian perbuatan material yang nantinya dibuktikan dalam persidangan.
Pada tahap perlawanan, hakim menilai surat dakwaan telah cukup menguraikan perbuatan yang didakwakan beserta unsur-unsurnya.
“Ada atau tidaknya mens rea serta benar atau tidaknya dalil iktikad baik dan penyelamatan fiskal merupakan materi pembuktian pokok perkara,” kata hakim.
Hakim juga mempertimbangkan keberatan penasihat hukum terkait dugaan penerimaan 271.500 dolar Amerika Serikat serta perintah menyiapkan 1 juta dolar Amerika Serikat untuk Pansus Angket Haji 2024.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Penerimaan itu disebut sebagai bagian dari upaya Yaqut memperkaya diri.
Menurut hakim, dugaan penerimaan uang tersebut telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut. Sementara itu, detail mengenai pihak yang menyerahkan uang, waktu, tempat, dan cara penyerahan akan diuji dalam persidangan.
"Adapun uraian mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana dan bagaimana penyerahan merupakan hal yang akan digali dan dibuktikan melalui alat bukti persidangan dan bukan penilaian pada tahap perlawanan," ucap Ni Kadek.
Advertisement
Kerugian Negara Rp 622,09 Miliar
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah mencantumkan nominal kerugian beserta sumber perhitungannya, yakni Rp 622,09 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan disebutkannya besaran dan sumber perhitungan tersebut, syarat menyebutkan akibat perbuatan secara materiil dan formal telah terpenuhi," tutur hakim.
JPU KPK sebelumnya menyebut terdapat tiga komponen kerugian negara dalam dakwaan. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp 478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat.
Meski demikian, hakim menegaskan kebenaran dugaan kerugian negara serta kaitannya dengan perbuatan Yaqut tetap harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Pertanyaan apakah kuota haji, percepatan dan keuntungan PIHK secara hukum termasuk lingkup keuangan negara, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara yang nyata serta bagaimana hubungan kausalnya dengan perbuatan terdakwa seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” ucap hakim.
Majelis hakim turut menjawab keberatan tim penasihat hukum Yaqut mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili perkara tersebut. Hakim menilai perkara yang didakwakan kepada Yaqut bukan sekadar persoalan keabsahan keputusan administrasi pemerintahan.
“Adanya dimensi administrasi pemerintahan dalam suatu perbuatan tidaklah dengan sendirinya menghapuskan kekuasaan peradilan pidana,” ujar Ni Kadek.
Hakim menjelaskan, apabila kewenangan atau kebijakan pemerintah didalilkan digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara, penilaiannya dari perspektif hukum pidana tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Manakala kewenangan atau kebijakan pemerintah didalilkan telah dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penilaian atas perbuatan tersebut dari perspektif hukum pidana tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ni Kadek.
Advertisement
Eksepsi Yaqut Ditolak
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Yaqut tidak diterima. Hakim menilai surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan materiil serta tidak dapat dikategorikan sebagai dakwaan kabur atau obscuur libel.
"Mengadili menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek Susantiani.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
"Dua, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Yaqut Cholil Qoumas," ujar hakim ketua.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.