Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tantangan kubu Yaqut Cholil Qoumas terkait pembuktian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. KPK meyakini memiliki bukti kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026) malam. Menurut Taufik, tim penyidik memiliki bukti bahwa Yaqut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
"Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan," kata Taufik.
"Dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," tambahnya.
Taufik mengatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut telah melalui proses verifikasi. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dinilai telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK, dan kemudian juga sudah disampaikan di depan persidangan gitu, sudah dibuka," jelas Taufik.
Perkaya Pihak Lain
KPK juga menanggapi pengakuan Yaqut Cholil Qoumas yang membantah dakwaan telah memperkaya diri sebesar USD 271.500. KPK menilai unsur memperkaya diri dalam perkara tersebut tidak hanya ditujukan kepada terdakwa.
Taufik menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 2 yang digunakan dalam perkara tersebut juga mencakup tindakan memperkaya orang lain atau korporasi. Dalam kasus ini, Yaqut didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperkaya 313 pihak, baik individu maupun korporasi.
"Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan pasal 2, tidak ada unsur-unsur yang kemudian harus memperkaya itu hanya untuk dirinya sendiri, begitu, kan ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Taufik.