Seorang warga Afghanistan berinisial MEM dideportasi ke negara asalnya lantaran menjadi pendiri sekaligus direktur sebuah perusahaan usai menyelesaikan kuliah magister di Kota Semarang. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dimilikinya untuk kepentingan pendidikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo mengatakan, dalam pemeriksaan MEM sudah mendirikan Perseroan Terbatas bersama istrinya 25 November 2025 dan tercatat menduduki jabatan sebagai direktur. Adapun perusahaannya bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak.
"Izin tinggal keimigrasian wajib digunakan secara konsisten sesuai dengan tujuan pemberiannya. Tapi perusahaan belum beroperasi dan belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut. Namun, kedudukan sebagai pendiri sekaligus direktur badan usaha merupakan kegiatan tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya," kata Ari, Kamis (20/8).
Saat dimintai keterangan, MEM mengaku izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi. Dia juga mengaku tidak bermaksud melanggar hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya.
"Jadi hasil pemeriksaan terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta kegiatan MEM di Indonesia. Sedangkan MEM mengaku izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi," ujar Ari.
Pihak Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian.
"Setiap perubahan kegiatan, status, maupun penjamin wajib dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum kegiatan baru dilaksanakan," pungkasnya.