Kepoliisan menangkap seorang pria berinisial DH (42), diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak sekaligus mencuri telepon seluler korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian di Kota Medan.
DH ditangkap Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan pada Selasa (18/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Kepolisian juga menangkap dua orang diduga terkait penjualan dan penadahan telepon seluler hasil kejahatan tersebut.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan kejahatan seksual dan pencurian telepon seluler terhadap seorang korban masih di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Medan Sunggal pada Kamis (13/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dalam penyelidikan, kami menemukan telepon seluler korban berada di tangan seorang pria berinisial RH yang diduga sebagai penadah. Dari pengembangan terhadap RH, polisi memperoleh informasi mengenai perempuan berinisial LM yang diduga menjual telepon seluler tersebut,” kata Bimo, Kamis (20/8).
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Kepolisian kemudian mendatangi kediaman LM di kawasan Percut Sei Tuan. Dari hasil pengembangan, kepolisian mengetahui suami LM, yakni DH, berada di rumah istri pertamanya di kawasan Medan Deli.
Kepolisian kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menangkap DH. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan diperoleh kepolisian, DH diduga menghentikan sepasang remaja sedang mengendarai sepeda motor.
“DH kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menanyakan sejumlah hal, termasuk arah menuju PDAM Tirtanadi, penggunaan helm, serta surat izin mengemudi. Lalu, dia meminta korban turun dari sepeda motor dan mengajaknya pergi. Korban dibawa ke sejumlah lokasi hingga akhirnya tiba di sebuah bangunan kosong di kawasan Jalan Amal,” jelas Bimo.
Di lokasi tersebut, DH melakukan kejahatan seksual terhadap korban. Setelah itu, korban disebut diminta kembali mengenakan pakaian, sementara DH menunggu di luar.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, DH mengambil telepon seluler korban dan kemudian menjualnya kepada RH seharga Rp600 ribu melalui transaksi secara langsung.
“DH mengaku telah menjual sedikitnya enam telepon seluler kepada RH. Barang-barang tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan di sejumlah lokasi,” ujar Bimo.
Advertisement
Modus Pelaku Beraksi
Dalam pengembangan kasus, DH juga disebut mengaku telah melakukan kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di lebih dari 20 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi masih mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan polisi yang ada.
Penyidik juga menemukan enam rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejahatan seksual yang dilakukan tersangka. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi korban serta mencocokkan rekaman tersebut dengan laporan yang telah diterima.
“DH merupakan residivis kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. DH diketahui pernah menjalani hukuman pada 2020 dalam perkara di wilayah hukum Polres Belawan dan kembali terlibat kasus serupa pada 2021 di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ungkap Bimo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, sepeda motor, helm, pakaian, masker berlogo TNI-Polri, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara itu, terhadap LM dan RH, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara penjualan dan penadahan telepon seluler hasil kejahatan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Kami juga akan memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah laporan dugaan kejahatan seksual dan pemerasan yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Bimo.