Bareskrim Polri menetapkan HB, mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap atlet.
Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Aziza menyampaikan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Peristiwa diduga terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Indonesia dan saat rombongan mengikuti kompetisi internasional. Perbuatan berulang disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Nurul menjelaskan status dan peran HB di pelatnas saat mengungkap penetapan tersangka kepada wartawan.
Ia menyebut, "Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, terdapat lima atlet yang menjadi korban. Keterangan mereka telah dihimpun penyidik bersama keterangan dari saksi-saksi lain yang relevan.
Advertisement
Lokasi Kejadian dan Periode Aksi
Menurut penyidik, salah satu lokasi kejadian berada di Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, aksi juga terjadi di sejumlah negara saat berlangsungnya pertandingan internasional.
Nurul memaparkan bahwa pola peristiwa tidak terjadi satu kali. "Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," jelas dia.
Rentang waktu tersebut menjadi fokus pendalaman perkara, termasuk penelusuran kronologi per kejadian dan keterhubungannya dengan agenda pelatnas.
Advertisement
Modus, Saksi, dan Barang Bukti
Modus operandi yang diungkap penyidik antara lain memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban. Tersangka disebut membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Nurul merinci dukungan keterangan ahli dan barang bukti yang telah dikantongi penyidik. "Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," kata dia.
Selain memeriksa 18 saksi yang terdiri dari pelapor, para korban, dan saksi terkait lainnya, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.