Buleleng Gempar: Pria 53 Tahun Dua Kali Perkosa Siswi SMP di Kamarnya

Korban diduga dibujuk dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Buleleng Gempar: Pria 53 Tahun Dua Kali Perkosa Siswi SMP di Kamarnya
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP, diduga diperkosa seorang pria paruh baya berinisal IKA (53), dan pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Dalam kedua kejadian tersebut, korban diduga dibujuk dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000.

"Modus operandinya, pelaku melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan atau bujuk rayu," kata Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, pada Selasa (18/8).

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Bulan Juni dan Juli 2026. Kronologisnya, pada Bulan Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA pada saat itu korban sedang mencari adik sepupunya di sawah yang berdekatan dengan rumah pelaku di daerah Kabupaten Buleleng, Bali.

Kemudian pada saat itu, korban melihat pelaku berada di rumahnya dan setelah korban memutari sawah untuk mencari adik sepupunya, korban tiba-tiba ditarik oleh pelaku dan dibawa ke rumahnya.

Namun saat itu, korban melawannya dengan cara melepaskan pegangan pelaku tetapi karena tenaga korban lebih kecil dan korban tidak bisa melepaskan pegangan pelaku, lalu korban dibawa sampai masuk ke dalam kamarnya dan lalu meniduri korban.

"Kamar lalu dikunci, dan pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu," imbuhnya.

Kemudian, dugaan pemerkosaan kembali terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di sebuah warung. Di tengah perjalanan, korban melihat pelaku IKA berdiri di depan rumahnya. Menurut polisi, pelaku kembali menarik tangan korban dan membawanya masuk ke kamar.

"Tangan korban kembali ditarik, lalu dibawa masuk ke dalam kamar, dan persetubuhan itu kembali terjadi. Pelaku juga kembali memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu," jelasnya.

 

Kasus Dilaporkan ke Mapolres Buleleng

Kasus tersebut baru dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada tanggal 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan menetapkan IKA sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tahan. Kami menemukan adanya unsur bujuk rayu berupa iming-iming uang," jelasnya.

AKBP Ruzi menyampaikan, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu fokus kepolisian.

"Jangan memberikan ruang terhadap pelaku-pelaku ini untuk eksis. Kami di penyidikan akan maksimal, kami terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu," ujarnya.

Pihaknya juga meminta, pemangku kepentingan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Menurut dia, kondisi korban harus menjadi perhatian agar korban maupun keluarga tidak takut melaporkan kasus yang dialami.

Rekomendasi