UU Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
UU Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Kemnaker/Uda Dani)

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Salah satu ketentuan barunya menegaskan larangan perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen dan penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal itu saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI.

“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” kata Yassierli.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat perlindungan bagi pencari kerja. Penyediaan informasi pasar kerja dan mekanisme pelaporan lowongan diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga lowongan fiktif.

“Memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka,” ujarnya.

Perlindungan turut menyasar peserta pemagangan. Aturan baru menegaskan status pemagangan, pembatasan durasi, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta penerbitan sertifikat pemagangan.

“Menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi peserta pemagangan melalui penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan,” kata Yassierli.

UU tersebut juga memuat perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan, dan keguguran berikut upahnya,” ujar Yassierli.
“Kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” lanjutnya.

Penguatan Asas Nondiskriminasi

UU ini turut menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga pelaksanaan hubungan industrial.

“RUU ini memperkuat prinsip nondiskriminasi, termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja, sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja,” katanya.

Yassierli menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, serta perluasan kewenangan dalam pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan.

Sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan diperketat untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Skema Jaminan PHK

Ketentuan baru lainnya mencakup penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, pembentukan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja terdampak PHK, serta perluasan perlindungan untuk pola kerja fleksibel.

“Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.

Dalam rapat paripurna tersebut, Yassierli mewakili Presiden menyatakan pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rekomendasi