Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merasa ada pihak melakukan sabotase terhadap surat dari Mahkamah Agung (MA) kepada dirinya terkait tanggapan permohonan uji pendapat dilakukan oleh DPRD Gowa. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Husniah Talenrang mengatakan proses politik di Kabupaten Gowa sudah tidak sehat. Kondisi ini, kata Husniah, membuat jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa terganggung.
"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," ujar Husniah kepada wartawan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10) malam.
Husniah juga mengungkapkan jika dirinya sudah mengetahui terkait putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa. Husniah mengaku ada pihak yang melakukan sabotase terhadap surat MA terkait pemberian tanggapan kepada dirinya.
"Bahwa ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA.Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos," kata Husniah.
Adik Kandung Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Komjen (Purn) Moh Fadil Imran ini menegaskan sudah menyiapkan langkah pasca MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang dilayangkan oleh DPRD Gowa. Langkah selanjutnya yakni mengirim surat ke MA dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjelaskan terkait sabotase tersebut.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Mendagri terhadap sabotase surat tanggapan yang seharusnya saya berikan kepada MA.yang merupakan hak dari Bupati Gowa," kata dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku sabotase surat dari MA di luar dugaan pihaknya. Selain itu, Husniah juga sudah menyiapkan langkah melaporkan sabotase tersebut ke Kepolisian Daerah Sulsel.
"Tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjutkan. Terkait hal-hal yang sifatnya teknis akan disampaikan oleh kuasa hukum mengenai kejadian-kejadian yang saya alami terhadap putusan MA yang baru saja keluar di tanggal 1 Oktober 2026, kemarin," tutur dia.
Sementara kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel untuk mengusut tuntas dalang serta motif di balik tertahannya surat tersebut.
Adhi membeberkan, dokumen tersebut tertahan selama satu bulan, terhitung sejak 2 September hingga 2 Oktober 2026, dan baru dimunculkan sehari setelah putusan MA keluar. Ia menilai alasan kelalaian yang disampaikan pihak PT Pos Indonesia DC Sungguminasa 90400F tidak masuk akal.
”PT Pos ini BUMN yang sudah berpuluh-puluh tahun punya pengalaman, tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Kami memohon kepada penyidik Polda Sulsel untuk mencari tahu siapa otak intelektualnya dan apa motifnya,” tegas Adhi.
Pihak kuasa hukum juga telah mengantongi bukti surat pernyataan, video pengakuan, serta melampirkan nama-nama pihak yang terlibat dalam alur pengiriman dokumen tersebut, di antaranya tiga pegawai PT Pos Indonesia DC Sungguminasa (Kurniawan, Syukur Darwis, dan Indra Suryandi) serta pihak penerima dokumen di Pengadilan Agama (Andi Eka).