Pimpinan DPR RI menerima perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) yang menggelar demo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan itu menghasilkan komitmen percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset berikut sejumlah poin kesepakatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR menargetkan pembahasan selesai sesuai jadwal dan menyatakan tak keberatan memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.
Kesepakatan dituangkan dalam surat komitmen yang ditandatangani kedua belah pihak. Di dalamnya, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mundur dari jabatan jika target pengesahan tidak tercapai.
Advertisement
Janji Mundur Pimpinan DPR Jika RUU Molor
Di hadapan perwakilan AMPB dan ARIP, Sufmi Dasco menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset tepat waktu serta merespons tuntutan massa.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," kata Dasco.
Pernyataan itu disampaikan saat menerima perwakilan massa di Gedung DPR, Senayan. Komitmen tersebut juga tercantum dalam dokumen yang disepakati.
Advertisement
Tuntutan Massa Demo dan Suara Aktivis AMPB
Perwakilan AMPB menekankan perlunya konsekuensi jelas apabila pengesahan RUU melebihi batas waktu yang disepakati. Menurut mereka, tanggung jawab ada pada seluruh pimpinan DPR.
"Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegas Supriyono alias Botok, aktivis AMPB.
Di akhir pertemuan, perwakilan massa menyatakan akan kembali menggelar aksi di DPR bila kesepakatan dalam surat komitmen tidak dijalankan.
Advertisement
Empat Poin Surat Komitmen DPR–Warga Pati
Kedua pihak menandatangani surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan keuangan/ perekonomian negara dan kepentingan masyarakat. Dokumen itu memuat empat butir utama berikut:
- DPR RI menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
- Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pemangku kepentingan—termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah—agar setiap tahapan pembahasan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan.
- Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.
- Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Surat komitmen bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026 itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad; Wakil Ketua Sari Yuliati M.T.; Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa; dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.