Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fahmi Idris meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota perlawanan hukum yang diajukan tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
JPU menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Selain itu, surat dakwaan terhadap Yaqut dinilai telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (21/8).
Karena itu, JPU memohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut hukum. Dakwaan tersebut dinilai telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Dengan demikian, surat dakwaan tersebut dinilai dapat menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Yaqut.
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah putusan sela dibacakan.
JPU berpandangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang mengadili perkara Yaqut karena perkara yang diajukan penuntut umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Selain itu, JPU menegaskan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Yaqut.
"Seluruh uraian tersebut mencakup peristiwa yang dipandang sebagai permulaan tindak pidana sampai dengan sempurnanya perbuatan pidana dan dampak yang ditimbulkannya," ucap JPU.
JPU menambahkan, uraian mengenai perbuatan aktif atau actus reus, baik yang dilakukan terdakwa maupun pelaku peserta, juga telah dijelaskan dan dikaitkan dengan pemenuhan seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Ketentuan tersebut yakni Pasal 603 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU Tipikor.
Atas dasar itu, JPU menilai dalil yang disampaikan tim advokat dalam nota perlawanan pada dasarnya berkaitan dengan perbedaan sudut pandang antara penuntut umum dan tim advokat dalam membaca, memahami, serta menganalisis uraian kata demi kata dalam surat dakwaan.