Kesal Dengar Tangisan, Ayah Aniaya Bayi 3 Bulan hingga Kritis

Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi hingga YK ditangkap.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Kesal Dengar Tangisan, Ayah Aniaya Bayi 3 Bulan hingga Kritis
Kesal Dengar Tangisan, Ayah Kandung di OKU 4 Hari Aniaya Bayi 3 Bulan hingga Kritis

Polisi menangkap YK (23) setelah menganiaya anak kandungnya, RF, yang masih berusia tiga bulan. Bayi tersebut kini kritis setelah diduga dianiaya ayahnya selama empat hari di Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penganiayaan bermula pada Minggu (9/8/2026) malam. YK disebut kesal mendengar tangisan korban dan memukul kening bayi tersebut satu kali.

Kekerasan berlanjut pada Senin (10/8). Pelaku menggigit perut korban di bagian atas pusar. Sehari kemudian, telinga korban digigit.

Pada Rabu (12/8), YK kembali menganiaya bayinya dengan memukul dada dua kali dan mata satu kali. Korban juga dibanting ke kasur.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan kondisi kritis. Hasil pemeriksaan rontgen dan pemindaian di rumah sakit menunjukkan adanya gumpalan darah serta memar di dada, mata, dan kening. Luka bekas gigitan juga ditemukan di bagian perut.

Korban kini menjalani perawatan di ICU RS Handayani Sukabumi, Lampung. Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi hingga YK ditangkap.

“Tersangka sudah kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfan, Jumat (21/8/2026).

 

Motif Penganiayaan

Dalam pemeriksaan, YK mengaku melakukan kekerasan karena kesal mendengar korban terus menangis.

“Katanya kesal korban nangis terus menerus,” kata Feri.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi turut menyita beberapa lembar pakaian korban sebagai barang bukti.

Rekomendasi