Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengungkap sosok Febrie Adriansyah yang dikenalnya sebagai pribadi jujur dan patuh kepada pimpinan.
Kesaksian itu disampaikan Jasman dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasannya saat Febrie menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman dalam persidangan.
Jasman mengatakan dirinya bekerja bersama Febrie selama lebih dari dua tahun. Setelah itu, ia ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jasman kemudian kembali ke Kejaksaan Agung dan menduduki sejumlah jabatan di bidang pengawasan, termasuk Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan. Ia pensiun pada 2016 dan kemudian mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Dalam sidang tersebut, Jasman juga memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi berdasarkan pengalamannya saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
Menurut dia, laporan dugaan tindak pidana dibuat Kepala Subdirektorat dan dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.
“Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” ujarnya.
Jika perkara diputuskan untuk dilanjutkan, Kepala Subdirektorat menyusun tim jaksa untuk melakukan penyidikan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Jasman menegaskan penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Pada masa dirinya bertugas, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum didukung keterangan saksi dan bukti.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” katanya.
Ekspose penetapan tersangka, lanjut Jasman, dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan. Setelah tersangka ditetapkan, penyidikan dilanjutkan hingga pemberkasan dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan.
Jasman menegaskan keterangannya berdasarkan pengalaman ketika masih aktif di Kejaksaan. Ia menyebut pola kerja institusi tersebut pada masa itu berjalan dalam satu komando.
“Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaksa ketika itu bekerja berdasarkan arahan pimpinan melalui forum ekspose.
“Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose,” kata Jasman.