Warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan dengan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial IS. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji tersebut ditangkap polisi karena diduga mencabuli tujuh anak laki-laki di bawah umur.
IS ditangkap pada Selasa (6/10/2026) setelah keluarga salah satu korban membuat laporan kepada polisi pada pekan sebelumnya. Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian mengungkap adanya korban lain.
"Hingga saat ini, korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak tujuh anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, Selasa (6/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, IS diduga memanfaatkan kedekatan serta kedudukannya di tengah masyarakat. Para korban yang rata-rata masih duduk di bangku SMP diduga diajak bermain ke rumah IS di Desa Kertaangsana.
"Setelah korban mengikuti ajakan tersebut, korban disuruh duduk di pangkuannya dan diminta membuka celana," jelas dia.
IS selama ini juga dikenal sebagai sosok yang agamis. Hal tersebut membuat sejumlah orang tua tidak menaruh curiga ketika anak-anak mereka berinteraksi dengan tersangka.
"Dari pemeriksaan kami, terduga pelaku ini memang rutin mengisi pengajian untuk warga sekitar," terang Dudi.
Dijerat Pasal Berlapis
Dugaan perbuatan asusila tersebut disebut telah berlangsung sejak Agustus 2026. Atas kasus itu, IS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami masih terus mendalami secara rinci bentuk perbuatan tersangka terhadap masing-masing korban," tegasnya.
Selain memproses kasus tersebut secara hukum, kepolisian juga memperhatikan pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Polisi mengimbau masyarakat yang menduga anaknya turut menjadi korban agar tidak ragu untuk melapor.
"Silakan laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti. Ini sangat penting agar kami dapat memberikan pendampingan trauma healing untuk memulihkan psikologis korban," tutupnya.