Tragedi di Pemalang dan Rasa Aman Anak yang Hilang di Sekolah

Dugaan perundungan berujung pada meninggalnya seorang siswa di sebuah SD Negeri di Kabupaten Pemalang menyisakan pertanyaan sejauh mana sekolah dan pemerintah memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi anak?

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Tragedi di Pemalang dan Rasa Aman Anak yang Hilang di Sekolah
Ratusan warga menggeruduk SDN 1 Kebondalem Pemalang

Sekolah semestinya menjadi tempat anak belajar, bermain, dan tumbuh tanpa rasa takut. Namun, dugaan perundungan berujung pada meninggalnya seorang siswa di sebuah SD Negeri di Kabupaten Pemalang menyisakan pertanyaan sejauh mana sekolah dan pemerintah memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi anak?

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Jawa Tengah mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian dalam pengawasan maupun dugaan pembiaran terhadap perundungan yang terjadi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pembiaran, Ombudsman meminta adanya sanksi tegas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurut dia, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap siswa, tetapi juga berpotensi menunjukkan adanya maladministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan formal.

"Kami mendesak Plt Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta penerapan sanksi tegas jika terbukti ada unsur pembiaran. Posko pengaduan kekerasan di sekolah juga harus dipastikan aktif dan mudah diakses oleh siswa maupun orang tua,” kata Farida, Selasa (6/10).

Ombudsman cek sekolah sd terkait kasus dugaan perundungan di Pemalang.
Ombudsman cek sekolah sd terkait kasus dugaan perundungan di Pemalang.

Bukan Sekadar Persoalan Perundungan

Bagi Ombudsman, tragedi tersebut menjadi pintu untuk melihat lebih jauh bagaimana mekanisme perlindungan anak berjalan di sekolah.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan bukan hanya soal memastikan proses belajar mengajar berlangsung. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman, termasuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap siswa.

Ombudsman mendasarkan desakannya pada kewenangan pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang serta pihak sekolah telah menjalankan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Aturan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam upaya membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Namun, keberadaan aturan tidak akan cukup apabila tidak diikuti pengawasan dan mekanisme pengaduan yang benar-benar berjalan.

Jam Istirahat dan Celah Pengawasan

Ombudsman mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan pengawasan yang nyata, termasuk pada waktu-waktu yang dianggap rawan. Jam istirahat menjadi salah satu waktu yang mendapat perhatian. Pada saat itu, aktivitas siswa tidak selalu berada dalam pengawasan langsung proses belajar mengajar sehingga sistem pengawasan sekolah dituntut bekerja lebih optimal.

Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta memperkuat sistem pengawasan dan mengoptimalkan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

"Bagi satuan pendidikan, Ombudsman mengimbau pengaktifan TPPK secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat. Selain itu, kepala sekolah dan guru dituntut menciptakan lingkungan yang aman agar siswa berani melapor tanpa rasa takut,” ujar Farida.

Pesan tersebut menempatkan keberanian siswa untuk melapor sebagai bagian penting dari sistem perlindungan. Sekolah bukan hanya dituntut mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan anak memiliki ruang yang aman ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan.

Penanganan Harus Tuntas

Di sisi lain, persoalan ini tidak berhenti pada evaluasi internal sekolah maupun pemeriksaan terhadap dinas pendidikan.

Ombudsman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Proses penegakan hukum diminta berlangsung secara transparan dan berkeadilan dengan mengacu pada ketentuan hukum perlindungan anak yang berlaku. Bagi Ombudsman, tidak boleh ada ruang kompromi terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Ombudsman akan memberikan perhatian serius dan terus mengawal penanganan kasus ini demi menjamin keadilan bagi korban sekaligus mencegah insiden serupa terulang kembali,” pungkas Farida.

Rekomendasi