Dua Anak Pelaku Perundungan Pemalang Dibina di LPKS Antasena

Dua anak terduga pelaku perundungan di Pemalang akan mengikuti pembinaan 6 bulan di LPKS Antasena. Penetapan PN Pemalang jadi dasar program.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono - Reporter
Dua Anak Pelaku Perundungan Pemalang Dibina di LPKS Antasena
Update Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang, Dua Anak Jalani Pembinaan 6 Bulan

Penanganan dugaan perundungan terhadap siswa berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang memasuki tahap baru. Dua anak yang berhadapan dengan hukum akan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.

Keduanya dijadwalkan dibawa ke LPKS Antasena pada Senin mendatang. Program ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang setelah rangkaian koordinasi yang melibatkan kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pekerja sosial profesional.

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah menyebut penanganan memakai mekanisme khusus karena usia para anak belum mencapai 12 tahun.

"Penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan melalui mekanisme khusus karena usia mereka masih di bawah 12 tahun," ujar Eddy pada Kamis malam (8/10/2026).

Eddy menjelaskan, penanganan perkara tidak hanya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang, tetapi juga melibatkan pihak berwenang lain untuk menentukan langkah terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Sudah didapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan yang sudah kami kirimkan," terang Eddy di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Pemalang.

Sebelum penetapan diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang berkoordinasi dengan pekerja sosial profesional, Kementerian Sosial, dan Bapas Kelas II Pekalongan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk penanganan sesuai dengan usia dan kondisi kedua anak.

Prosesnya merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 mengenai pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun. Hasil koordinasi dibawa ke rapat pengambilan keputusan dan diajukan kepada Ketua PN Pemalang untuk memperoleh penetapan sebagai dasar pelaksanaan program.

Perwakilan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, membenarkan keputusan pembinaan enam bulan di LPKS Antasena Magelang sebagai hasil rapat koordinasi Bapas dan pekerja sosial profesional.

"Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan, kami dari Bapas Pekalongan dan pekerja sosial profesional memutuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," tutur Anggono.

Penanganan melalui mekanisme khusus ini diterapkan bagi anak yang belum berusia 12 tahun ketika berhadapan dengan hukum. Pendekatan tersebut berbeda dari proses pemidanaan orang dewasa karena harus mempertimbangkan usia, kebutuhan perkembangan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Perundungan Pemalang: Penetapan Pengadilan Wajib Dijalankan

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa program pendidikan dan pembinaan merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Pemalang.

Menurut Faizal, seluruh pihak yang terkait wajib menjalankan ketentuan sebagaimana tercantum dalam penetapan pengadilan.

"Di sini sudah jelas ditetapkan oleh Pengadilan Pemalang, jadi memiliki kekuatan hukum yang sah yang harus dilaksanakan semua pihak yang terlibat atau terkait dalam penetapan Pengadilan Pemalang," tandas Faizal.

Kasus dugaan perundungan di Pemalang ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak-anak, baik sebagai pihak yang diduga terlibat maupun sebagai korban. Penanganan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum sambil memperhatikan perlindungan hak anak.

Identitas anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah stigma sosial dan melindungi masa depan anak selama proses penanganan.

Rekomendasi