Dua Bocah Perempuan Kakak Beradik Bakar Sekolah di Gunungkidul, Begini Kronologinya

Kedua kakak beradik ini telah diperiksa di kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Dua Bocah Perempuan Kakak Beradik Bakar Sekolah di Gunungkidul, Begini Kronologinya
Polisi jelaskan kasus kakak beradik bakar sekolah di Gunungkidul. (istimewa).

Dua orang kakak beradik berusia remaja diamankan polisi karena diduga membakar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yappi Natah yang berada di Nglipar, Kabupaten Gunungkidul. Kedua remaja ini membakar sekolah itu pada Selasa (18/8) malam.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto mengatakan dua kakak beradik ini berumur 14 tahun dan 15 tahun. Keduanya adalah perempuan.

"Kakak beradik. Semuanya perempuan. Umurnya 14 dan 15 tahun," kata Hartanto, Jumat (21/8).

Hartanto menerangkan kejadian pembakaran MI Yappi Natah ini terjadi pada Selasa (18/8) malam. Saat membakar, lanjut Hartanto, keduanya menggunakan solar sebagai bahan bakarnya.

"Alat yang dipakai membakar ada jerami ada kertas. Jerami didapat disekitar TKP dan kertas ada di ruangan. Digunakan juga solar," terang Hartanto.

Penggunaan solar ini disebut Hartanto diperkuat dengan temuan barang bukti dua botol air mineral yang berisi sisa-sisa solar. Saat ini barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Ditemukan dua botol yang berisi sisa-sisa solar," ungkap Hartanto.

Hartanto mengungkapkan pembakaran ini menyebabkan bagian dapur MI Yappi Natah mengalami kerusakan karena terbakar. Kerusakan ini diantaranya ada di bagian kusen, pintu, satu kasur serta asbes dan dan atap di kamar mandi.

Hartanto menambahkan untuk kakak terduga pelaku sudah tak bersekolah atau putus sekolah. Sedangkan sang adik masih bersekolah dan berstatus sebagai siswa di MI Yappi Natah.

Kedua kakak beradik ini disebut Hartanto telah diperiksa di kantor polisi untuk dimintai keterangan. Meski demikan, polisi tidak melakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur.

"Kami hanya sebatas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana dan nanti ke depan kita akan menghadirkan daripada para pihak, dinas terkait, karena ini menyangkut anak, otomatis harus ada pendampingan daripada tersebut," tutup Hartanto.

Rekomendasi