Kehabisan Uang, WNA Nigeria Overstay 93 Hari di Bali Dideportasi

Warga asing ini dideportasi karena overstay dan juga berupaya mencari peluang kerja di Indonesia dan akhirnya kehabisan uang hingga overstay 93 hari.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Kehabisan Uang, WNA Nigeria Overstay 93 Hari di Bali Dideportasi
WNA asal Nigeria saat dilakukan pendeportasian. (Foto Humas Humas Imigrasi Ngurah Rai).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan pendeportasian kepada seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO. Warga asing ini dideportasi karena overstay dan juga berupaya mencari peluang kerja di Indonesia dan akhirnya kehabisan uang hingga overstay 93 hari.

"Yang bersangkutan dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari," kata Novyandri selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (20/8).

Warga asing ini diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, dia datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai dengan masa berlaku izin tinggal yang diberikan serta mencari peluang pekerjaan di Indonesia. Dia sebelumnya memiliki izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 15 Mei 2026.

Namun setelah masa berlaku tersebut berakhir, dia tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

 

WNA asal Nigeria saat dilakukan pendeportasian. (Foto Humas Humas Imigrasi Ngurah Rai).
WNA asal Nigeria saat dilakukan pendeportasian. (Foto Humas Humas Imigrasi Ngurah Rai).

Selain itu selama berada di Bali, IO diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dengan berpindah-pindah. Kepada petugas, dia mengaku selama berada di Bali melakukan kegiatan wisata, antara lain mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta mencoba mencari teman di Bali.

Kemudian, dia juga mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.

Keberadaannya yang telah overstay, lalu dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada tanggal 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan oleh kepolisian Polsek Kuta dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap IO.

"Selain itu, yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," imbuh dia.

WNA asal Nigeria saat dilakukan pendeportasian. (Foto Humas Humas Imigrasi Ngurah Rai).
WNA asal Nigeria saat dilakukan pendeportasian. (Foto Humas Humas Imigrasi Ngurah Rai).

Warga asing ini kemudian dideportasi oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, (18/8) melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar-Doha, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menujuLagos, Nigeria.

Novyandri menegaskan, bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tandasnya.

Rekomendasi