Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 73 dari 245 mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diduga telah disiapkan untuk menjadi sumber pungutan dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan 73 mahasiswa tersebut diduga dikelola untuk dimintai sejumlah uang.
Besaran pungutan disebut berkisar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa Jalur Mandiri, sudah disetting oleh tersangka 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
KPK menyebut pungutan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Taufik, praktik tersebut berkaitan dengan jalur mandiri yang dinilai membuka celah terjadinya korupsi karena adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa.
Dalam perkara ini, KPK menemukan unsur pemerasan yang berkaitan dengan praktik suap.
"Jalur Mandiri memang membuka peluang-peluang ladang korupsi, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kewenangan ada di kementerian terkait dan universitas," katanya.
Advertisement
KPK Tetapkan 6 Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK kemudian menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.