Pramono Luruskan Isu Penambahan Kursi DPRD DKI hingga 220

Gubernur DKI Pramono meluruskan wacana penambahan kursi DPRD DKI. Ia menyebut bukan menambah, melainkan mengembalikan komposisi.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Pramono Luruskan Isu Penambahan Kursi DPRD DKI hingga 220
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang disebut bisa mencapai 180 hingga 220 kursi.

Dia menegaskan DPRD tidak meminta tambahan kursi DPRD DKI, melainkan mendorong pengembalian komposisi seperti Pemilu 2024 karena adanya aturan baru yang berpotensi mengurangi jumlah kursi.

"Sebenarnya, bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan," kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Pramono menjelaskan, perubahan aturan tersebut membuat jumlah kursi DPRD DKI berpotensi berkurang, sehingga muncul permintaan dari dewan agar jumlahnya kembali seperti pada Pemilu 2024.

"Jadi, ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta, bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada pemilu tahun 2024 yang lalu," ungkap Pramono.

Ia menekankan kembali bahwa usulan itu bukan untuk menambah kursi baru. "Jadi, tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada, seperti tahun 2024," tutur Pramono.

Usulan 180–220 Kursi DPRD DKI di Baleg DPR

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas jumlah anggota DPRD dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10).

Dalam pembahasan tersebut, muncul angka 180 hingga 220 kursi berdasarkan kajian rasio keterwakilan penduduk.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan DPRD DKI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait pengaturan jumlah anggota DPRD.

Menurut Wibi, Jakarta memiliki jumlah penduduk hampir 11 juta jiwa dan tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

"Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota," kata Wibi.

Namun, Wibi menegaskan angka 180 hingga 220 anggota tersebut masih berupa usulan dan kajian, bukan jumlah kursi yang telah diputuskan.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Jumlah tersebut berpotensi berkurang menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029 apabila tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Rekomendasi