Lewat IASC, OJK Selamatkan Dana Korban Scam Rp811,1 Miliar

OJK lewat IASC memblokir Rp 811,1 miliar dana korban scam dan mengembalikan Rp 207,16 miliar. Ada jutaan rekening diverifikasi serta ribuan rekening diblokir.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Lewat IASC, OJK Selamatkan Dana Korban Scam Rp811,1 Miliar
<p>Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)</p>

OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memperkuat pelindungan konsumen jasa keuangan dari penipuan digital. Otoritas menyebut total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sedangkan pengembalian kepada korban sudah menembus ratusan miliar rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan capaian pemblokiran dan pengembalian dana tersebut.

"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar," kata Dicky Kartikoyono, Selasa (6/10/2026).

Menurut OJK, langkah penyelamatan melalui IASC bersumber dari 702,34 ribu laporan yang masuk dari PUJK dan kanal pengaduan masyarakat. Dari aduan itu, IASC memverifikasi 1,37 juta rekening, memblokir 702,83 ribu rekening penipu di 24 bank, serta melacak 173.718 nomor telepon pelaku.

Di sisi lain, penguatan market conduct menghasilkan 141 peringatan tertulis dan 52 sanksi denda kepada PUJK pada Januari–pertengahan September 2026. Evaluasi tersebut mendorong 157 PUJK mengganti kerugian konsumen dengan nilai total Rp 82,96 miliar.

OJK Jatuhkan 76 Sanksi Administratif

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penegakan aturan perlindungan konsumen turut diperketat pada aspek transparansi informasi, materi iklan, hingga perilaku petugas penagihan.

Atas berbagai pelanggaran, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi denda dengan nilai total Rp 8,73 miliar. Otoritas juga memerintahkan penghentian penayangan iklan yang dinilai menyesatkan masyarakat.

Penertiban berlanjut pada kepatuhan pelaporan berkala. Sebanyak delapan PUJK dikenai denda Rp 570 juta karena tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri (self-assessment) tahun 2025 hingga batas waktu 30 September 2026.

Keterlambatan pelaporan program literasi dan inklusi keuangan memicu 45 sanksi administratif lain, termasuk denda akumulatif Rp 1,7 miliar.

Dari kanal layanan konsumen, tercatat 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Dari jumlah itu, 82.092 merupakan pengaduan resmi. Sektor fintech mendominasi 36.435 pengaduan, disusul perbankan 26.091 pengaduan, serta perusahaan pembiayaan 16.758 pengaduan.

35.438 Aduan Entitas Ilegal dan Aksi Satgas PASTI

Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi sorotan. Sepanjang Januari hingga akhir September 2026, OJK menerima 35.438 aduan terkait entitas bodong. Pinjaman online ilegal mendominasi dengan 31.571 laporan, diikuti investasi ilegal 3.645 laporan, dan gadai ilegal 222 laporan.

Merespons maraknya praktik tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran massal di berbagai situs dan aplikasi.

"Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkap Dicky.

Langkah tegas tersebut ditujukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di ekosistem digital.

Rekomendasi