Baru 20 Persen Barang Milik Negara Diasuransikan, OJK Ungkap Kendalanya

OJK beberkan sejumlah kendala, mulai dari data aset hingga kesiapan anggaran premi, di tengah tingginya risiko bencana di Indonesia.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani - Reporter
Baru 20 Persen Barang Milik Negara Diasuransikan, OJK Ungkap Kendalanya
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono

Perlindungan asuransi terhadap barang milik negara (BMN) ternyata belum mencakup seluruh aset pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru sekitar 20 persen BMN yang telah terlindungi asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut perluasan perlindungan BMN penting dilakukan, mengingat Indonesia termasuk negara yang rawan bencana.

OJK mengatakan belum seluruh BMN terlindungi asuransi bukan semata-mata disebabkan kapasitas industri perasuransian.

Ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, mulai dari kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, hingga koordinasi antara kementerian dan lembaga.

Mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam, perluasan perlindungan juga dilakukan secara bertahap dan terukur.

OJK menilai perlindungan tidak bisa hanya dilihat dari jumlah aset yang sudah diasuransikan. Tingkat risiko dan prioritas aset juga menjadi pertimbangan.

726 BMN Terdampak Gempa NTT

Pentingnya perlindungan tersebut terlihat dari risiko bencana yang terjadi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data yang diterima OJK, gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, mengidentifikasi 726 objek BMN dengan total harga pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun.

Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar.

Selain gempa, aktivitas erupsi gunung api juga berdampak terhadap BMN yang telah diasuransikan. Per September 2026, terdapat 30 objek BMN yang teridentifikasi terdampak aktivitas tujuh gunung berapi dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar.

OJK menegaskan angka tersebut merupakan nilai pertanggungan aset terdampak dan belum mencerminkan nilai kerugian aktual.

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa

Di tengah penanganan dampak gempa NTT, OJK juga memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak bencana.

Kebijakan tersebut berlaku bagi debitur di delapan kabupaten, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dampak gempa terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta aktivitas industri jasa keuangan di wilayah terdampak.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Kebijakan mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar. OJK juga menetapkan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Selain itu, lembaga jasa keuangan diperbolehkan melakukan restrukturisasi terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Lembaga jasa keuangan juga dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan kualitas kredit ditetapkan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan lainnya.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Ke depan, OJK mendorong perluasan perlindungan BMN dilakukan secara bertahap dan berbasis risiko dengan memperkuat sinergi pemerintah, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator.

Rekomendasi