Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Informasi dan status penerima dapat dipantau melalui Link Cek BSU 2026 di portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id).
Program ini ditargetkan untuk 13,3 juta pekerja dengan total manfaat Rp900 ribu per orang. Penyaluran tidak dilakukan per bulan, melainkan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan skema dan kebutuhan anggaran program tersebut usai rapat di Istana Kepresidenan.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," jelas Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu (30/9/2026) lalu.
Pekerja dapat mengecek status penerimaan menggunakan NIK melalui langkah berikut:
- Membuka laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id
- Memilih menu pengecekan status penerima
- Memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Mengisi kode keamanan atau CAPTCHA jika tersedia
- Menekan tombol pengecekan status
- Menunggu tampilan informasi status penerima dari sistem
Perlu dicatat, mekanisme pengecekan ini belum menjadi prosedur resmi BSU 2026. Kemnaker masih dapat menyesuaikan alur layanan ketika program tahun ini resmi dibuka.
Advertisement
Syarat Penerima BSU dan Catatan Resmi Link Cek BSU 2026
Pemerintah belum merilis seluruh persyaratan resmi penerima BSU 2026. Dengan demikian, ketentuan BSU 2025 tidak serta-merta berlaku untuk tahun ini.
Meski begitu, kriteria dari program sebelumnya dapat menjadi acuan awal. Pada BSU periode lalu, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU), serta memenuhi batas upah tertentu.
Batas upah yang digunakan pada program sebelumnya adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Program terdahulu juga memprioritaskan pekerja yang tidak menerima bantuan sosial reguler tertentu. Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam penerima berdasarkan aturan sebelumnya.
Seluruh ketentuan di atas bersifat rujukan dari program terdahulu. Pemerintah dapat menetapkan persyaratan yang berbeda untuk BSU 2026, sehingga pekerja perlu menunggu aturan resmi sebelum memastikan status kepesertaannya.