Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menggugat penetapan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon," demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Kupang, Jantiani Longli Naetasi, Selasa (6/10/2026).
Tiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Mereka mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT, salah satunya terkait kecukupan bukti permulaan.
Hakim menyatakan penyidik telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hakim juga menilai tidak terbukti bahwa bukti-bukti tersebut diperoleh secara melawan hukum.
"Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah," ujar Jantiani.
Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang penyitaannya telah mendapatkan izin.
Sementara itu, terkait dalil bahwa hasil diagnosis psikiater tidak relevan dengan dugaan tindak pidana, hakim menilai hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan.
"Apakah hasil dari surat diagnosis psikiater tersebut merupakan dampak dari adanya dugaan tindak pidana oleh para pemohon, dan apakah surat tersebut memiliki relevansi dengan perbuatan pidana yang diduga dilakukan, barulah dapat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan," kata hakim.
Atas dasar itu, alasan para pemohon mengenai ketidakrelevanan bukti permulaan dinilai tidak beralasan.
Hakim juga menolak dalil para pemohon yang menyatakan pemeriksaan terhadap mereka harus didahului persetujuan tertulis dari Gubernur NTT berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan ketiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka oleh Polda NTT tetap sah. Proses penyidikan pun akan dilanjutkan.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten TTU nonaktif, Ryan Kapitan, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski memiliki pandangan berbeda dengan pertimbangan hakim.
"Kami menghargai putusan praperadilan ini. Meski kami beda pendapat dengan putusan hakim, putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dianggap benar," ujar Ryan.
Ia menegaskan, penolakan permohonan praperadilan tidak serta-merta membuktikan ketiga kliennya bersalah.
"Ditolaknya ini bukan berarti klien kami bersalah. Dengan ditolaknya praperadilan, maka perkara otomatis masuk ke tahap pembuktian, pokok perkara untuk menguji apakah ketiga klien ini benar melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan atau tidak," jelasnya.
Menurut Ryan, proses praperadilan yang telah dijalani memberikan manfaat bagi pihaknya untuk mengetahui bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan nantinya digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu bukti yang dinilai penting adalah keterangan dokter Sinta, dokter spesialis jiwa yang memeriksa korban.
"Ada satu bukti yang sangat penting, yaitu substansi keterangan dr. Sinta yang memeriksa korban. Kami yakin penyidik maupun JPU akan sangat berhati-hati mempelajari substansi keterangan tersebut," kata Ryan.
Ryan menyebut keterangan dokter Sinta justru akan membuktikan bahwa ketiga kliennya bukan pihak yang menyebabkan korban mengalami depresi.
"Keterangan itu sangat krusial. Justru keterangan itu akan membuktikan sebaliknya: bukan tiga klien kami yang menyebabkan korban mengalami depresi," tegasnya.
Ryan berharap kepolisian dan kejaksaan dapat menilai seluruh keterangan saksi serta bukti dalam perkara tersebut secara objektif.
"Kami berharap kepada kepolisian dan kejaksaan agar menilai secara obyektif keterangan para saksi dan bukti-bukti yang digunakan dalam perkara ini. Bukti paling penting justru ada pada keterangan dr. Sinta ini," pungkasnya.