Kasus Dokter Icha, Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejati NTT

Polda NTT melimpahkan berkas tiga tersangka kasus Dokter Icha ke Kejati NTT untuk penelitian tahap I.

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Kasus Dokter Icha, Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejati NTT
Orang tua dokter Icha didampingi kuasa hukum saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Penyidikan kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha memasuki babak baru. Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk penelitian tahap I.

"Benar telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk penelitian tahap satu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Ricardo Condrat Yusuf, Kamis (10/9/2026).

Ricardo menyebut penyidik saat ini menitikberatkan pada pemenuhan aspek formil dan materiil berkas perkara, mulai dari alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga konstruksi hukum untuk masing-masing tersangka.

"Fokus penyidik adalah memastikan seluruh kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, termasuk alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta konstruksi hukum terhadap masing-masing tersangka, sehingga berkas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Setelah pelimpahan, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati NTT sesuai mekanisme yang berlaku.

"Begitu hasil penelitian diterima, baik berupa P-19 maupun P-21, akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Apabila jaksa menerbitkan P-19, penyidik menegaskan siap memenuhi petunjuk yang diminta sebelum mengirimkan kembali berkas perkara.

"Apabila terdapat petunjuk P-19, penyidik siap segera melakukan pemenuhan petunjuk JPU secara terukur dan menyampaikan kembali berkas sesuai batas waktu dan mekanisme yang ditentukan," katanya.

Kawal Kasus Dokter Icha

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses akan berlanjut ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

"Apabila dinyatakan P-21, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU untuk selanjutnya diproses sesuai kewenangan penuntutan," jelasnya.

Ricardo menambahkan, Polda NTT berkomitmen mengawal penanganan perkara ini berdasarkan aturan yang berlaku.

"Prinsipnya, kami akan mengawal perkara ini secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum, serta berkomitmen agar proses penyidikan berjalan efektif dan dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," tegasnya.

Rekomendasi