3 Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Buntut Kematian Dokter Icha

Putusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU, Rabu (29/7/2026).

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
3 Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Buntut Kematian Dokter Icha
Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT terkait kasus Dokter Icha (Foto: Ola Keda/Liputan6.com)

Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU. Mereka terbukti melakukan tindakan intimidasi, tekanan verbal, serta perbuatan yang dinilai merendahkan martabat mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Putusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU, Rabu (29/7/2026). Jalannya rapat mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres TTU.

Tiga anggota dewan yang dikenai sanksi yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara dari jabatan serta keanggotaan di seluruh alat kelengkapan dewan.

Wakil Ketua BK DPRD TTU Hubertus Kun Bana mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan keluarga dr. Icha.

"Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar etika terhadap tenaga kesehatan," ujarnya.

Meski mendapat sanksi pemberhentian sementara, ketiga anggota DPRD tersebut tetap memperoleh hak-hak sebagai anggota dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dengan pengawasan aparat keamanan. Polisi bahkan menyiagakan satu unit mobil water cannon untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan selama kegiatan berlangsung.

Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya keluarga almarhumah dr. Icha bersama tim penasihat hukum, Wakil Bupati TTU Kamillus Elu, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua IDI TTU, rekan sejawat dr. Icha, perwakilan tenaga kesehatan, tokoh agama, serta unsur masyarakat.

Dugaan Intimidasi Dokter Icha

dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kabupaten TTU, NTT, pada 9 April 2025. Sebelum meninggal dunia, dia diduga mengalami intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu ketika menangani seorang pasien anak korban gigitan ular berbisa.

Paman almarhumah, Victor Manbait, menyatakan seluruh tindakan medis yang dilakukan dokter Icha telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit serta arahan dokter spesialis yang menangani kasus gigitan ular.

Namun, menurut keluarga, situasi memanas ketika keluarga pasien meminta pemberian vaksin tertentu yang dinilai belum direkomendasikan secara medis dan tidak tersedia di rumah sakit.

Victor mengatakan dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian mendatangi ruang pelayanan dan mempertanyakan penanganan medis dengan nada tinggi. Salah seorang di antaranya disebut sempat menunjuk wajah dokter Icha saat meminta penjelasan.

Menurut Victor, peristiwa tersebut meninggalkan trauma dan tekanan psikologis yang mendalam bagi almarhumah.

"Dokter Icha mengaku masih ketakutan dan mengalami tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas," ujar Victor.

Rekomendasi